Dugaan Korupsi di BRA, Negara Alami Kerugian Rp15,7 Miliar
"Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 09 Juli 2024," kata Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis
Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,
PINTOE.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik.
Selain Suhendri, ada beberapa tersangka lainnya yaitu:
- ZF (koordinator atau penghubung Ketua BRA)
- Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah)
- M (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah)
- ZM (peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah)
- HM (koordinator atau penghubung rekanan penyedia)
Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, para tersangka ditetapkan pada Selasa, 16 Juli 2024, berdasarkan hasil ekpose Tim Penyidikan Kejati Aceh pada 09 Juli 2024.
"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti," kata Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 Juli 2024.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp 15,7 miliar dari anggaran APBA-P tahun 2023.
Ali Rasab Lubis juga menambahkan bahwa tersangka Suhendri dan ZF akan dipanggil kembali dalam waktu dekat.[]