Ombudsman RI Buka Lowongan Tahun 2024, 7 Formasi Calon Asisten untuk Aceh, Ini Syaratnya
"Ombudsman mengundang putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier sebagai Asisten Ombudsman guna mewujudkan pelayanan publik yang bebas maladministrasi,"
Foto: CNN Indonesia
PINTOE.CO - Ombudsman Republik Indonesia membuka lowongan kerja untuk posisi Asisten Ombudsman di kantor pusat dan 29 kantor perwakilan provinsi, termasuk 7 formasi untuk Aceh.
Pengumuman ini disampaikan di laman resmi Ombudsman pada 1 Juli 2024 di https://ombudsman.go.id/pengumuman. Pendaftaran juga dilakukan secara online melalui situs resmi Ombudsman https://calasori.ombudsman.go.id.
"Ombudsman mengundang putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier sebagai Asisten Ombudsman guna mewujudkan pelayanan publik yang bebas maladministrasi," demikian isi pengumuman tersebut, Kamis, 4 Juli 2024.
Total ada 128 formasi yang dibuka, dengan rincian 27 formasi di Kantor Pusat dan 101 formasi di Kantor Perwakilan.
- Aceh 7 formasi
- Sumatera Utara 1 formasi
- Riau 1 formasi
- Kepulauan Riau 4 formasi
- Sumatera Barat 5 formasi
- Sumatera Selatan 1 formasi
- Bengkulu 3 formasi
- Lampung 2 formasi
- Kepulauan Bangka Belitung 6 formasi
- Banten 4 formasi
- Bali 2 formasi
- Nusa Tenggara Barat 1 formasi
- Nusa Tenggara Timur 1 formasi
- Kalimantan Utara 3 formasi
- Kalimantan Barat 6 formasi
- Kalimantan Tengah 4 formasi
- Kalimantan Timur 6 formasi
- Kalimantan Selatan 1 formasi
- Sulawesi Selatan 2 formasi
- Sulawesi Tenggara 6 formasi
- Sulawesi Tengah 6 formasi
- Sulawesi Barat 5formasi
- Gorontalo 4 formasi
- Sulawesi Utara 2 formasi
- Maluku 3 formasi
- Maluku Utara 3 formasi
- Papua 1 formasi
- Papua Barat 6 formasi
- Jakarta Raya 5 formasi
Persyaratan dan Ketentuan Pendaftaran
1. Persyaratan
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;
e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
f. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 34 (tiga puluh empat) tahun per 1 Desember 2024;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV atau S-2 dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi B/Baik Sekali dengan program studi minimal terakreditasi B/Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
Jika tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi berasal dari portal https://banpt.or.id.
Atau surat akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Bagi pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
h. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Bersedia tidak merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnya;
k. Bersedia tidak mengundurkan diri selama 10 (sepuluh) tahun dan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia jika diterima sebagai Calon Asisten;
l. Bersedia tidak pindah antar unit kerja baik pusat maupun perwakilan selama 5 tahun terhitung mulai diangkat menjadi Calon Asisten;
m. Calon Asisten yang melanggar huruf k dan l akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
n. Memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik atau hukum atau pemerintahan atau organisasi minimal selama 1 (satu) tahun dan wajib dituliskan pada tabel Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan.[]