"Ombudsman mengundang putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier sebagai Asisten Ombudsman guna mewujudkan pelayanan publik yang bebas maladministrasi,"

Ombudsman RI Buka Lowongan Tahun 2024, 7 Formasi Calon Asisten untuk Aceh, Ini Syaratnya

Foto: CNN Indonesia

PINTOE.CO - Ombudsman Republik Indonesia membuka lowongan kerja untuk posisi Asisten Ombudsman di kantor pusat dan 29 kantor perwakilan provinsi, termasuk 7 formasi untuk Aceh.

Pengumuman ini disampaikan di laman resmi Ombudsman pada 1 Juli 2024 di https://ombudsman.go.id/pengumuman. Pendaftaran juga dilakukan secara online melalui situs resmi Ombudsman https://calasori.ombudsman.go.id.

"Ombudsman mengundang putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier sebagai Asisten Ombudsman guna mewujudkan pelayanan publik yang bebas maladministrasi," demikian isi pengumuman tersebut, Kamis,  4 Juli 2024.

Total ada 128 formasi yang dibuka, dengan rincian 27 formasi di Kantor Pusat dan 101 formasi di Kantor Perwakilan.

  1.  Aceh 7 formasi
  2. Sumatera Utara 1 formasi
  3. Riau 1 formasi
  4. Kepulauan Riau 4 formasi
  5. Sumatera Barat 5 formasi
  6. Sumatera Selatan 1 formasi
  7. Bengkulu 3 formasi
  8. Lampung 2 formasi
  9. Kepulauan Bangka Belitung 6 formasi
  10. Banten 4 formasi
  11. Bali 2 formasi
  12. Nusa Tenggara Barat 1 formasi
  13. Nusa Tenggara Timur 1 formasi
  14. Kalimantan Utara 3 formasi
  15. Kalimantan Barat 6 formasi
  16. Kalimantan Tengah 4 formasi
  17. Kalimantan Timur 6 formasi
  18. Kalimantan Selatan 1 formasi
  19. Sulawesi Selatan 2 formasi
  20. Sulawesi Tenggara 6 formasi
  21. Sulawesi Tengah 6 formasi
  22. Sulawesi Barat 5formasi
  23. Gorontalo 4 formasi
  24. Sulawesi Utara 2 formasi
  25. Maluku 3 formasi
  26. Maluku Utara 3 formasi
  27. Papua 1 formasi
  28. Papua Barat 6 formasi
  29. Jakarta Raya 5 formasi

Persyaratan dan Ketentuan Pendaftaran

1. Persyaratan

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;

e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;

f. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 34 (tiga puluh empat) tahun per 1 Desember 2024;

g. Memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV atau S-2 dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi B/Baik Sekali dengan program studi minimal terakreditasi B/Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

Jika tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi berasal dari portal https://banpt.or.id.

Atau surat akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Bagi pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

h. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office;

i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Bersedia tidak merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnya;

k. Bersedia tidak mengundurkan diri selama 10 (sepuluh) tahun dan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia jika diterima sebagai Calon Asisten;

l. Bersedia tidak pindah antar unit kerja baik pusat maupun perwakilan selama 5 tahun terhitung mulai diangkat menjadi Calon Asisten;

m. Calon Asisten yang melanggar huruf k dan l akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

n. Memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik atau hukum atau pemerintahan atau organisasi minimal selama 1 (satu) tahun dan wajib dituliskan pada tabel Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan.[]

ombudsmanri ombudsman ombudsmanaceh aceh