"Sekarang ada 6.000 rekening yang sudah diblokir, dan itu ada uangnya. Jika tidak ada yang mengaku, uangnya akan diambil oleh negara," ujar Muhadjir dalam keterangannya pada Rabu, 26 Juni 2024.

Menko PMK: 6 Ribu Rekening Diblokir karena Judi Online

Ilustrasi

PINTOE.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa sebanyak 6.000 nomor rekening telah diblokir terkait transaksi judi online. 

Menurutnya, jika pemilik rekening tidak melapor, uang dalam rekening tersebut akan diambil oleh negara.

"Sekarang ada 6.000 rekening yang sudah diblokir, dan itu ada uangnya. Jika tidak ada yang mengaku, uangnya akan diambil oleh negara," ujar Muhadjir dalam keterangannya pada Rabu, 26 Juni 2024.

Muhadjir menegaskan bahwa siapa pun yang memfasilitasi, terutama dengan meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online, bisa dipenjara. 

Ia mengingatkan masyarakat, terutama di desa-desa, untuk tidak meminjamkan nomor rekening mereka dengan imbalan apa pun karena bisa digunakan untuk judi online.

"Untuk masyarakat, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa, jangan meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apa pun. Rekening itu bisa digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau dijual kepada pihak lain," tegas Muhadjir dikutip dari Okezone.

Muhadjir juga mengingatkan bahwa memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2, serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Ingat, orang yang memfasilitasi judi online bisa dipenjara 6 tahun menurut UU ITE Pasal 45 Ayat 2, atau didenda Rp1 miliar. Termasuk jika memberikan nama dan rekeningnya untuk digunakan, itu juga dianggap sebagai pelaku perjudian," pungkasnya.[]

judionline online aceh