Berantas Judi Online, Ketua MPU Aceh: Pemerintah Terlambat
"Pemerintah sangat terlambat. Setelah triliunan uang terkirim ke luar negeri, baru pemerintah menyadari bahaya dan dampak judi online," ujar Faisal Ali
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali
PINTOE.CO - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, mengatakan pemerintah terlambat dalam memberantas judi online yang kini semakin marak.
Menurutnya, tindakan tegas baru dilakukan setelah transaksi triliunan rupiah masuk ke luar negeri.
"Pemerintah sangat terlambat. Setelah triliunan uang terkirim ke luar negeri, baru pemerintah menyadari bahaya dan dampak judi online," ujar Faisal Ali, yang akrab disapa Lem Faisal, kepada PINTOE.CO pada Kamis, 20 Juni 2024.
Lem Faisal menjelaskan bahwa baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) di pusat maupun MPU di Aceh sudah lama mengeluarkan fatwa dan sosialisasi tentang bahaya judi online yang harus menjadi prioritas utama untuk diberantas.
"Baru sekarang kita dengar ada satgas pemberantas judi online," tambahnya.
Meski demikian, Lem Faisal mendukung upaya pemerintah untuk memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang.
Ia juga menjelaskan bahwa judi adalah awal dari berbagai tindakan kejahatan lainnya.
"Pertama dia rugi, kedua membuat dia malas. Rugi dan malas ini dapat menimbulkan tindakan kriminal," katanya.
Lem Faisal mendesak pemerintah untuk segera memberantas judi online di mana pun dan tidak menunda-nunda lagi.
"Kita bukan saja mendukung, tapi kita mendesak pemerintah untuk memberantas judi online ini di mana pun. Tidak boleh lagi menunggu waktu, harus terus diberantas dari sekarang," tegasnya.
Selain itu, Lem Faisal juga meminta pemerintah menindak tegas agen atau penyedia layanan judi online yang terlibat langsung atau tidak langsung.
"Jadi jangan hanya pemainnya, kalau ada media yang mensponsori judi online, izin mereka harus dicabut," katanya.
Menurut Fatwa Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Judi Online, MPU Aceh menetapkan bahwa judi online adalah haram dan pemerintah serta masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.