"Sebenarnya tidak ada masalah, PAS ini ada Dewan Mustasyar tingkat kabupaten. Bila pun ada masalah internal partai itu ditangani oleh mustasyar daerah dulu," kata Muhammad Nur saat dihubungi Pintoe.co, Selasa 11 Juni 2024. 

Konflik PAS Aceh Utara Diselesaikan di Pengadilan

Teungku Muhammad Nur

PINTOE.CO - Konflik Partai Adil dan Sejahtera (PAS) Aceh Utara memanas hingga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. 

Ketua PAS Aceh Utara, Teungku Muhammad Nur dipecat dari partai yang berbasis teungku itu. 

Dia mengaku tidak ada masalah sama sekali di internal PAS Aceh Utara,  sebelum pembekuan pengurus dilakukan oleh Dewan Mustasyar (Dewan Musyawarah) Provinsi.

"Sebenarnya tidak ada masalah, PAS ini ada Dewan Mustasyar tingkat kabupaten. Bila pun ada masalah internal partai itu ditangani oleh mustasyar daerah dulu," kata Muhammad Nur saat dihubungi Pintoe.co, Selasa 11 Juni 2024. 

Menurutnya, Dewan Mustasyar Aceh Utara sudah mengklarifikasi di media bahwa tidak ada masalah apapun di daerah tersebut.

Namun, situasi berubah drastis ketika pengurus PAS Aceh Utara tiba-tiba dibekukan oleh Dewan Mustasyar Provinsi menyebut alasan yang jelas. 

"Kami tidak pernah dipanggil untuk ditanya dengan alasan seakan-akan di Aceh Utara ada konflik internal, padahal itu tidak ada," tegasnya. 

Bila pun ingin pengurus partai kata Muhammad Nur, seharusnya dilakukan oleh Ketua Umum DPP PAS, Tu Bulqaini, bukan oleh Dewan Mustasyar Provinsi.

Menurut alumni dayah Tanoh Mirah itu, Ketua Umum Tu Bulqaini, telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada masalah di Aceh Utara dan jika ada masalah, pihaknya memanggil terlebih dahulu. 

"Karena tidak ada masalah, Ketua Umum DPP Partai tidak mau mengeluarkan surat pembekuan," jelas Muhammad Nur.

Menurut Muhammad Nur, Dewan Mustasyar Provinsi telah bertindak melampaui kewenangan mereka. 

Ketua Mustasyar PAS Provinsi Aceh, Abi Hidayat Wali dan Waled Nura yang memimpin tindakan tersebut. 

"Sampai saat ini secara substansi kami tidak tahu masalahnya apa. Apakah secara AD/ART ini sah? Tidak sah, dan melanggar AD/ART partai. Secara hukum, saya masih ketua," kata Muhammad Nur.

Akibat dari pembekuan ini, saat ini terjadi dualisme kepemimpinan di PAS Aceh Utara. 

Setelah pengurus dibekukan, Dewan Mustasyar mengangkat pengurus baru tanpa persetujuan dari ketua partai. 

"Karena tidak ada keadilan dalam tubuh partai, maka kita harus menempuh jalur hukum," kata Muhammad Nur.

Ia menekankan bahwa PAS seharusnya terikat dengan akhlak dan moral, dan partai ini harus menjadi solusi ketika partai lain tidak bisa. 

"Muncul konflik seperti ini, ini satu kerugian yang cukup besar bagi PAS. Orang lain akan takut masuk ke partai ini," pungkasnya.

Akibat dari pembekuan pengurus PAS Aceh Utara, pimpinan dan pengurus PAS Kota Lhokseumawe secara terbuka di hadapan media menyatakan mundur secara berjamaah.[]

pas aceh pasacehutara