Resmi Dilantik, Aramiko Aritonang Jadi Anggota DPRA Gantikan Hendra Budian
Aramiko Aritonang diangkat menjadi anggota DPRA menggantikan Hendra Budian yang sebelumnya sempat berpindah partai saat mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, Aramiko Aritonang sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024.|Foto. Haris/Pintoe.co
PINTOE.CO - Aramiko Aritonang resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung dalam rapat paripurna di ruang serbaguna DPRA Senin, 27 Mei 2024 pukul 15.00 WIB.
Aramiko Aritonang diangkat menjadi anggota DPRA menggantikan Hendra Budian yang sebelumnya sempat berpindah partai saat mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Memutuskan, menetapkan, kesatu meresmikan pemberhentian dengan hormat Hendra Budian, dari kedudukannya sebagai anggota DPR Aceh masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak dilakukan pelantikan," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi saat membacakan surat pemberhentian.
Kemudian, Suhaimi membacakan surat keputusan tentang pengangkatan dan peresmian Aramiko Aritonang sebagai PAW DPRA.
"Memutuskan, menetapkan, meresmikan saudara Aramiko Aritonang sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024," kata Suhaimi.
Prosesi Pelantikan dan pengambilan sumpah politikus Partai Golkar tersebut berlangsung Khidmat dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan didampingi oleh sejumlah anggota DPRA lainnya.
Aramiko Aritonang diangkat menjadi anggota DPRA menggantikan Hendra Budian yang sebelumnya sempat berpindah partai saat mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi mengeluarkan surat pengangkatan Aramiko Aritonang sebagai PAW anggota DPRA.
Surat Keputusan (SK) bernomor: 100.2.1.4-1051 tertanggal 2 Mei 2024 tersebut dikeluarkan Mendagri, menindaklanjuti surat Ketua Umum DPP Partai Golkar perihal permintaan persetujuan PAW anggota DPRA kepada calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak. []