Pembangunan Pabrik Semen Baru di Tengah Moratorium, Walhi Aceh: Bisa Jadi Mau Mengibuli
Keputusan Pemerintah Aceh Selatan tersebut menimbulkan kontroversi sebab diketahui telah ada moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia karena produksi semen dalam negeri melimpah.
Ilustrasi. (Foto: pinterest)
PINTOE.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan investor asal Cina untuk pembangunan pabrik semen baru di wilayah tersebut.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Honghsi Holding Group di Jakarta pada Sabtu, 18 Mei 2024 lalu.
Keputusan Pemerintah Aceh Selatan tersebut menimbulkan kontroversi sebab diketahui telah ada moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia karena produksi semen dalam negeri melimpah.
Direktur Eksekutif Wahanan Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan bahwa belum ada izin terkait rencana pembangunan pabrik semen tersebut dikarenakan adanya moratorium investasi pabrik semen baru.
“Sebelumnya kan ada moratorium izin untuk semen, otomatis kan mereka baru MoU itu baru kesepakatan. Belum mengurus izin, belum punya izin. Itukan baru nota kesepahaman,” ujar Ahmad Shalihin.
Kebijakan moratorium terkait pembangunan pabrik semen dapat diketahui via Online Single Submission (OSS), sistem elektronik terintegrasi terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Di mana Perusahaan boleh mendirikan pabrik semen baru namun hanya terbatas untuk daerah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Untuk mendirikan pabrik semen baru, diperlukan adanya perubahan kebijakan lanjutan agar dapat mendapat izin Pembangunan.
“Tapi dengan adanya moratorium Pembangunan pabrik semen baru, kita berasumsi itu tidak bisa diimplementasikan. Perlu ada perubahan kebijakan lanjutan, misalnya menghentikan moratorium pembangunan pabrik semen baru. Kalau pun mereka bangun, otomatis mereka tidak bisa mengurus izin. Karna di menu OSS itu yang kategori semen kan sudah tidak dibuka lagi, jadi mereka tidak bisa mendaftar,” lanjut Ahmad Shalihin.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh tersebut juga mengindikasikan adanya salah satu pihak yang bermaksud untuk mengelabui pihak lain terkait penandatangan MoU pembangunan pabrik semen baru ini.
Ia menegaskan bahwa tak ada pabrik semen baru yang dapat dibangun selama moratorium belum dicabut.
“Yang mungkin kedua belah pihak tidak mengetahui adanya moratorium pembangunan pabrik semen baru. Jadi bisa jadi salah satu mau mengibuli pihak lain. Entah pemerintah Aceh Selatan yang tau tapi tidak memberitahu investor atau investor punya kepentingan lain kan. Selama moratorium itu belum dicabut maka pabrik semen itu tidak bisa dibangun,” pungkas Ahmad Shalihin.
Diketahui bahwa saat ini jumlah semen sangat melimpah di mana mencapai 119,9 juta ton per tahun, sementara kebutuhan dalam negeri hanya 65,5 juta ton. Penambahan pabrik semen baru di Indonesia berarti menambah pasokan semen yang akan membuatnya kelebihan kapasitas.[]
Catatan: Indah Latifa adalah wartawan magang di Pintoe.co
Update:
Dinas ESDM Aceh Sebut Izin Pabrik Semen Cina di Aceh Selatan Masih Eksplorasi