Dugaan Korupsi Rp15 Miliar, Kejati Aceh Ajukan Pencekalan Ketua BRA ke Kejagung
"Pencegahan untuk memudahkan peyelidikan. Kita sudah ajukan kepada Kejagung RI," kata Mukhzan didampingi Kasipenkum Kejati Aceh, Rabu, 22 Mei 2024.

Kepala BRA Suhendri berfoto dengan tumpukan uang yang beredar di Facebook
PINTOE.CO - Kejaksaan Tinggi Aceh mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan sejumlah pegawai di lembaga yang mengurus reintregrasi mantan kombatan GAM itu.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan mengatakan, usulan pencekalan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan rucah pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.
"Pencegahan untuk memudahkan peyelidikan. Kita sudah ajukan kepada Kejagung RI," kata Mukhzan didampingi Kasipenkum Kejati Aceh, Rabu, 22 Mei 2024.
Mukhzan menambahkan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Kejati Aceh telah memeriksa 50 saksi. Mereka terdiri dari pejabat terkait di BRA, penerima manfaat, kepala desa, dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah di BRA Aceh ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan ini, setelah Kejati Aceh menemukan cukup bukti awal yang mendukung dugaan korupsi pada proyek Rp 15 miliar itu.
Penyidik Kejati Aceh beberapa hari lalu juga menggeledah sejumlah ruangan di kantor BRA, termasuk ruang kerja Suhendri. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik.
Diketahui proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran Rp 15,7 miliar. Namun, sejumlah saksi menyebut tak menerima bantuan itu. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023, proyek ini ini dimulai pada 7 Desember - 30 Desember 2023.[]