Buka Rakor Perangkat Kecamatan, Asisten Sekda: Optimalisasi Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Gampong
Menurut Iskandar kerja sama antara pemerintah kecamatan dan gampong sangat penting untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan kepada masyarakat benar-benar efektif dan efisien.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr. Iskandar membuka acara rakor pelaksana tugas dan wewenang GWPP pembina dan pengendali perangkat daerah kecamatan
PINTOE.CO - Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, menegaskan perangkat daerah kecamatan memegang peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong.
Menurut Iskandar kerja sama antara pemerintah kecamatan dan gampong sangat penting untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan kepada masyarakat benar-benar efektif dan efisien.
"Perangkat kecamatan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat di tingkat gampong terpenuhi dengan baik," kata Iskandar.
Hal ini diungkapkan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengendalian Penataan Daerah Kecamatan, di Hotel Ayani, Selasa, (21/5/2024).
Kegiatan yang digelar Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh itu diikuti 50 peserta yang merupakan pejabat yang membidangi organisasi perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.
Sementara itu, pemateri Rakor diisi oleh Asisten Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana, Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Kemenpan RB dan Plh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri.
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, mengatakan, Camat merupakan
pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota
yang dilimpahkan, dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum. Camat secara berjenjang melaksanakan tugas pemerintah pusat di wilayah kecamatan.
Dengan kedudukannya tersebut, kata Iskandar, kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia dan sumber pembiayaannya, sehingga pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan diatur secara tersendiri dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.
"Sejalan dengan itu, saya mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti dan memanfaatkan kegiatan ini dengan baik, sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman terhadap kelembagaan perangkat daerah kabupaten/kota, terutama terkait dengan penguatan perangkat daerah kecamatan untuk optimalisasi pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat gampong," pungkas Iskandar. []