Ini 11 Karya Budaya Aceh yang Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Karya budaya tersebut nantinya perlu ditindaklanjuti oleh kabupaten kota selaku pemilik karya budaya lewat rencana aksi, agar seluruh WBTb tersebut dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

Foto: Humas
PINTOE.CO - Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal menyerahkan 11 sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) kepada kabupaten/kota di Aceh di Hermes Palace Hotel, Pada Rabu malam (15/5/2024).
Almuniza Kamal mengatakan dari 12 usulan budaya Aceh, 11 budaya lolos pada penobatan Warisan Budaya Nasional (Warbudnas) di Jakarta.
"Dari 12 usulan, Alhamdulillah setelah sidang akhir direkomendasikan 11 karya budaya Aceh ditetapkan sebagai warbudnas," kata Almuniza.
Almuniza Kamal menyerahkan langsung 11 sertifikat WBTb kepada daerah yang lolos penobatan Warbudnas, diantaranya Aceh Jaya (Semeuleung Raja), Aceh Tengah (Gegedem), Aceh Besar (Keujruen Blang), Aceh Tamiang (Rateb Berjalan), Aceh Singkil (Tari Langsir Balohan), Aceh Timur (Munirin Reje), Aceh (Hiem), Aceh Timur (Khanduri Uteun), Pidie (Geudeu-Geudeu), Simeulue (Bahasa Devayan), Aceh (Madeung).
Almuniza Kamal mengatakan, Disbudpar Aceh akan terus berupaya untuk melestarikan berbagai program-program untuk mendukung berbagai ragam budaya yang ada di Bumi Aceh.
"Penobatan WBTb merupakan tonggak penting untuk melestarikan identitas budaya kita yang sangat beragam. Dengan adanya prestasi ini diharapkan untuk masyarakat aceh sama-sama menjaga dan mempromosikan budaya kita," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, sidang Penetapan Warisan Budaya Tak benda (WBTb) ini dilakukan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, pada 31 Agustus 2023 lalu di Hotel Millenium.[]