LPSK adalah Lembaga yang bertugas khusus menangani perlindungan terhadap saksi dan korban berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014

Presiden Lantik 7 Anggota LPSK 2024 - 2029

Presiden Jokowi melantik anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Jakarta | Foto: Setkab

PINTOE.CO - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik 7 (tujuh) anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Pelantikan itu menindaklanjuti  Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 April 2024.

LPSK adalah Lembaga yang bertugas khusus menangani perlindungan terhadap saksi dan korban berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.13 Tahun 2006. Lembaga ini menjadi ujung tombak pelaksanaan perlindungan saksi dan korban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dilansir dari laman Setkab.g.id, berikut nama-nama yang dilantik sebagai anggota LPSK.

1. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo.
2. Sri Supariadi
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahruddin
5. Mahyudin
6. Achmadi
7. Sri Nurherwati.

“Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” demikian  petikan sumpah dan janji jabatan para Anggota LPSK di hadapan Presiden.

Usai pengucapan sumpah dan janji jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

Prosesi pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin diikuti tamu undangan lainnya.

Turut hadir dalam pelantikan ini, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.[]

 

jokowi lpsk perlindungansaksi