Presiden Jokowi Digugat Ganti Rugi Rp5.246 Triliun oleh Kelompok Habib Rizieq Shihab
Istana menyebut gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga.
Habib Rizieq (Detik.com)
PINTOE.CO - Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah warga mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024, dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Penggugat dalam perkara ini ialah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. Sementara, tergugatnya ialah Joko Widodo.
Dalam gugatannya, kelompok tersebut menyebut Jokowi telah "melakukan perbuatan melanggar hukum" dan harus "membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara". Alasan para penggugat belum disebutkan.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," ujar Dini seperti dikutip dari Detik.com.
Dia mengatakan, pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.
Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," ujarnya.[]