Mereka ditangkap oleh tim gabungan Polda Aceh di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.

Polda Aceh Tangkap 2 Penjual Gading Gajah di Pidie

Dua tersangka penjual gading gajah bersama barang bukti saat diamankan di Mapolda Aceh.|Foto. Humas Polda Aceh

PINTOE.CO- Personel Subdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Aceh menangkap dua warga Pidie membawa gading Gajah berinisial MD (50) dan BSR (30). Diduga gading tersebut hendak dijual.

Mereka ditangkap oleh tim gabungan Polda Aceh di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.

Kasubdit Tipidter Dirreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. 

Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

"Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum," ujar Muliadi

Keduanya akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.

gadinggajah aceh poldaaceh