Dalam salinan keputusan yang diperoleh Pintoe.co, tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

KIP Aceh Tetapkan Tanggal dan Tahapan Pilkada 2024, Ini Bedanya dengan Daerah Lain

Tangkapan layar salinan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada 2024

PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan Pilkada 2024 untuk memilih gubernur/wakil gubernur dan bupati/walikota yang baru. Tahapan itu ditetapkan lewat Keputusan KIP Aceh Nomor 7 tahun 2024 tertanggal 16 April 2024.

Dalam salinan keputusan yang diperoleh Pintoe.co, tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Yang membedakan Pilkada Aceh dengan daerah lain adalah  adanya uji mampu baca Alquran bagi calon pemimpin daerah di Aceh.

Berikut rinciannya.

- Tahap Persiapan Pilkada 2024

Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

- Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Uji Mampu Baca Al-quran: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 5 September 2024.

Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3-5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.[]

pilkada2024 aceh pilkadaaceh gubernuraceh pilkadaserentak mampubacaalquran pintoe beritaaceh