KIP Aceh Tetapkan Tanggal dan Tahapan Pilkada 2024, Ini Bedanya dengan Daerah Lain
Dalam salinan keputusan yang diperoleh Pintoe.co, tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Tangkapan layar salinan Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada 2024
PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan Pilkada 2024 untuk memilih gubernur/wakil gubernur dan bupati/walikota yang baru. Tahapan itu ditetapkan lewat Keputusan KIP Aceh Nomor 7 tahun 2024 tertanggal 16 April 2024.
Dalam salinan keputusan yang diperoleh Pintoe.co, tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Yang membedakan Pilkada Aceh dengan daerah lain adalah adanya uji mampu baca Alquran bagi calon pemimpin daerah di Aceh.
Berikut rinciannya.
- Tahap Persiapan Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
- Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Uji Mampu Baca Al-quran: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 5 September 2024.
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3-5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.[]