Polri Kirim Tim untuk Selidiki Rangkaian Permasalahan di PON XXI Aceh-Sumut
Polri akan memonitor apakah ada indikasi kasus korupsi atau tidak.
Kombes Pol Erdi A Chaniago | Foto: SinPo.id
PINTOE.CO - Belakangan, mencuat banyak persoalan dalam penyelenggaraan PON XXI, baik di wilayah Sumut maupun Aceh. Masalah-masalah itu meliputi buruknya fasilitas penunjang di venue, keterlambatan pengiriman konsumsi atlet, kualitas makanan untuk atlet yang dianggap tidak memadai, hingga dugaan adanya korupsi atau penyelewengan dana PON.
Untuk mengatasi persoalan-persoalan yang tengah terjadi, Polri telah mengirim tim satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Polda Aceh dan Sumatra Utara untuk menangani permasalahan yang terjadi.
"Tim sudah berangkat ke Aceh dan Sumut, namun ini masih didalami terkait dengan arena mana yang akan dikunjungi. Tentunya itu membutuhkan proses dan waktu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago pada Jumat, 14 September 2024.
Menurut dia, Polri mendapatkan informasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan juga masyarakat terkait fasilitas PON yang belum memadai, padahal pesta olahraga nasional sudah bergulir.
Berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Polri membentuk Satgas yang terdiri dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut, dalam rangka pendampingan dan memonitor, apakah ada indikasi kasus korupsi atau tidak.
"Polri membentuk tim satgas pendampingan, dan saat ini penyidik Bareskrim berkoordinasi bersama dengan Kemenpora, Kejagung, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka menemukan tindak pidana korupsi pada kegiatan PON," kata Erdi seperti diwartakan Antara.
Kombes Erdi menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kegiatan tersebut, dan apabila ada masyarakat yang mengetahui terkait penyimpangan pengelolaan anggaran bisa disampaikan kepada Polri.
"Memang sudah berangkat ke dua daerah, namun masih di dalami, tentu membutuhkan proses dan waktu, kalau sudah ada informasi atau kejelasan, maka akan disampaikan lagi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Menpora Dito Ariotedjo mengenai dugaan penyelewengan. "Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumatera Utara Mabes Polri," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa satgas pendampingan merupakan tim gabungan dari Tipikor Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara. Selain meninjau, kata dia, laporan dari Menpora melalui satgas akan ditelaah dan diklarifikasi oleh pihaknya.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII 2024 di Jawa Tengah, Bareskrim Polri menjadi bagian satgas bidang pendampingan tata kelola.
Selain Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung juga menjadi bagian dari satgas tersebut.[]