berita
Kota Sabang dan 23 Daerah Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Daftarnya
Sembilan perkara sengketa ditolak, sementara lima perkara tidak diterima. MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, sesuai dengan Perkara Nomor 305/PHP
pilkada
Ikrar Netralitas Pilkada 2024, ASN Pemerintah Kota Sabang Diingatkan Bijak Gunakan Medsos
Andri mengatakan ikrar tersebut merupakan upaya Pemko Sabang untuk mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis, demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan 27 November 2024.