Panwaslih Aceh Imbau Paslon Tertibkan APK Jelang Masa Tenang Pilkada 2024
Kandidat kepala daerah diimbau tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam masa tenang.

Maskot Pilkada Aceh 2024
PINTOE.CO - Panitia Pengawas Pemilihan Aceh atau Panwaslih Aceh mengimbau kepada pasangan calon (paslon) untuk menertibkan alat paraga kampanye (APK) jelang masa tenang Pilkada 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali mengatakan bahwa masa tenang pilkada akan berlangsung 24-26 November 2024. Kemudian, 27 November adalah hari pemungutan suara.
"Untuk paslon, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota kami imbau kepada mereka untuk menertibkan APK di masa tenang," kata Muhammad Ali, kepada Pintoe.co, Kamis, 21 November 2024.
Muhammad Ali mengingatkan, bahwa kandidat kepala daerah yang maju agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam masa tenang.
"Ini semua agar kita aman tentram dan nanti hasil daripada tanggal 27 tidak ada ekses dan masalah yang terjadi," ucapnya.
Menurutnya, jika ada paslon atau tim kampanye yang belum menurunkan APK tersebut, maka Panwaslih bersama pihak terkait akan segera menertibkan.
"Nanti kami tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dan KIP untuk segera kita turunkan pasca masa kampanye," ujarnya.
Sementara itu, Ali berharap seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam hal pengawasan terhadap tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh 2024.[]
Editor: Bisma