Terbukti Mem-Follow Akun Calon Kepala Daerah, Seorang Kepala Dinas dan Kepala Desa Jadi Tersangka
Keduanya terancam hukuman enam bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan (MI)
PINTOE.CO - Seorang kepala dinas dan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Mereka adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pinrang Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Kecamatan Batulappa, Rudi Hartono. Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran hukum pemilu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan penetapan keduanya sebagai tersangka. Andi menjelaskan, keduanya merupakan ASN dan punya jabatan tetapi telah melakukan pelanggaran hukum pemilu dengan mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang pada Pilkada 2024.
"Jadi keduanya mengikuti akun media sosial salah satu paslon setelah penetapan. Mereka sempat membantah, tapi kami punya dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andi Reza seperti dikutip dari Media Indonesia pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Bahkan, tim penyidik dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Pinrang telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
"Kami sudah memeriksa mereka dan juga kita sudah meminta keterangan dari ahli sehingga dilakukan penetapan sebagai tersangka" lanjut Reza.
"Ancaman pidannya, yaitu hukuman penjara selama enam bulan lamanya, karena melakukan tindak pidana pemilu," tutup Reza.[]