KNPI Banda Aceh Sebut Perusakan Spanduk Kampanye sebagai Perilaku Kolot
Aparat hukum harus menindak setiap aksi perusakan yang dalam tahapan Pilkada Aceh 2024.

Baliho Bustami Hamzah dirusak
PINTOE.CO - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banda Aceh, Teuku Muhammad Farizan Arifa mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi menjelang Pilkada 2024.
Menurut dia, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau pelanggaran lainnya yang dinilai sebagai bentuk perilaku kolot yang tidak relevan dengan era modern saat ini.
"Pelanggaran seperti perobekan baliho itu tidak mencerminkan politik yang sehat, apalagi dalam konteks pilkada yang baik. Tindakan seperti ini harus direspons serius oleh aparat penegak hukum," kata Teuku Muhammad Farizan Arifa, Kamis, 10 Oktober 2024.
Farizan menilai, peran aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga suasana pilkada agar tetap kondusif dan mendidik masyarakat Aceh.
Untuk itu, Farizan berharap aparat hukum bisa memberikan penindakan tegas terhadap setiap laporan dan tindakan negatif yang terjadi selama Pilkada Aceh 2024.
"Ini penting agar masyarakat dapat merasakan pendidikan politik yang baik," ujarnya.
Terlebih lagi, Farizan menyebutkan bahwa Pilkada bukan hanya sekedar pemilihan, tetapi juga momen untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Kami berharap aparat dapat membantu memberikan contoh bagaimana kampanye yang baik dan benar, demi terciptanya iklim politik yang sehat di Aceh," pungkasnya.[]