DKPP diminta untuk memecat semua komisioner KIP Aceh lalu menggantinya dengan orang-orang yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.

SAPA Desak DKPP RI Pecat Semua Komisioner KIP Aceh

Kantor KIP Aceh (Detik.com)

PINTOE.CO - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melaporkan semua komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Ketujuh komisioner KIP Aceh itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada Aceh 2024.

Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, meminta DKPP untuk memecat para komisioner KIP Aceh dan menggantinya dengan pihak-pihak yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.

“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024," kata Ishak pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Menurut Ishak, keputusan yang diambil KIP Aceh tersebut didasarkan pada aturan lama, padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. 

“Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan para komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan benar. Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu di balik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” jelasnya. 

Ia megatakan, keputusan KIP Aceh bukan sekadar ketidakprofesionalan, tetapi juga mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan. 

"Tindakan mereka terkesan sengaja membantu pihak tertentu dengan tujuan menggagalkan calon lainnya. Hal ini mencederai demokrasi dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Aceh," tuturnya.

Ia menyebut, masyarakat sangat meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh saat ini. Oleh karena itu, SAPA berharap laporan yang diajukan ke DKPP dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan tegas.

"Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” ucapnya.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Datin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Bugi Kurnia Widianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan tanda terima laporan itu juga sudah dikirim ke pelapor.

"Benar ada pengaduan atas nama Fauzan Adami, mengadukan Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh. Tanda terima laporan pengaduan sudah dikirim ke pelapor," kata Bugi kepada Pintoe.co pada Selasa, 1 Oktober 2024.[]

dkpp diminta pecat komisioner kip aceh