Peneliti Perludem: Sirekap Boleh Digunakan di Pilkada 2024, tetapi Harus Ada Perbaikan dan Audit Ketat
Penggunaan aplikasi Sirekap di Pilkada 2024 tanpa ada perbaikan mendasar justru dapat menimbulkan lebih banyak masalah.
Aplikasi Sirekap (Antara)
PINTOE.CO - Aplikasi Sirekap yang pertama kali digunakan pada Pemilu 2024 lalu akan kembali digunakan. Kali ini, Sirekap akan dipakai dalam Pemilu Serentak 2024.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengatakan bahwa aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa kembali digunakan asal melalui audit dan uji coba lebih ketat.
Annisa menjelaskan, hal itu wajib dilakukan mengingat kegagalan penyelenggara pemilu saat penggunaan Sirekap pada Pilpres lalu.
"Kegagalan untuk memperbaiki masalah yang ada dari pilpres sebelumnya mengindikasikan bahwa sistem ini masih jauh dari kata siap," kata Annisa seperti dikutip dari Media Indonesia pada Jumat, 27 September 2024.
Terlebih kata Annisa, jika data tidak bisa diakses, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa penghitungan suara dilakukan dengan benar dan transparan.
"Untuk Pilkada 2024, penggunaan aplikasi ini tanpa ada perbaikan mendasar justru dapat menimbulkan lebih banyak masalah," paparnya.
KPUD harus mengkaji ulang keputusan ini, melakukan pengembangan teknologi yang lebih komprehensif, dan memastikan bahwa semua masalah teknis telah diperbaiki sebelum memutuskan kembali menggunakan Sirekap.
"Jika tidak, hasil Pilkada bisa dipertanyakan, dan akan terjadi krisis kepercayaan publik yang lebih luas," ujar Annisa.[]