Bustami Hamzah Dinyatakan Mampu Baca Al-Quran
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Uji Mampu Baca Al-Quran.
Pasangan Bustami dan Tu Sop mengikuti uji mampu baca Al-Quran. Foto: Razi/Pintoe.co
PINTOE.CO - Hari ini, 4 September 2024, pasangan Bustami-Tu Sop dan Mualem-Dek Fadh mengikuti uji mampu baca Al-Quran yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Tahapan ini mesti dilalui sebagai pasangan cagub-cawagub Aceh yang telah mendaftarkan diri ke KIP Aceh.
Uji mampu baca Al-Quran berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Tim penguji berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), MPU Aceh, dan Kemenag Aceh.
Berdasarkan penilaian Tim Penguji, cawagub Bustami Hamzah dinyatakan memenuhi syarat “mampu baca Al-Quran”. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Uji Mampu Baca Al-Quran yang dikeluarkan tim penguji beberapa jam setelah tes baca Al-Quran berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman.
“Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Gubernur Aceh pada Pemilihan Tahun 2024,” tulis Tim Penguji di bagian akhir surat tersebut.
Tak cuma Bustami, semua kandidat cagub-cawagub juga dinyatakan memenuhi syarat mampu baca Al-Quran.
Surat keputusan Tim Penguji yang menyatakan Bustami Hamzah memenuhi persyaratan mampu baca Al-Quran.
“Hasil uji tersebut telah diserahkan dalam bentuk segel kepada KIP Aceh dan langsung diberikan kepada masing-masing tim pasangan calon pada sore hari tadi,” kata anggota KIP Aceh, Hendra Hermawan.[]