Surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih tidak dapat ditarik kembali oleh yang mengajukan.

Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada 2024 Wajib Serahkan Surat Mundur

Ketua KIP Aceh Saiful

PINTOE.CO - Semua caleg terpilih di Pemilu 2024 yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 wajib mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Regulasi itu tertuang dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Caleg terpilih anggota DPR, DPRA, DPRK dan DPD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pengunduran diri partai sebagai caleg terpilih saat pendaftaran pasangan calon,” kata Saiful, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Pintoe.co pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam tahapan pelaksanan Pilkada, pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung pada 27-28 Agustus 2024. Ini berarti, sebelum tanggal tersebut, caleg terpilih harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri mereka.

Ia mengatakan, surat pengunduran diri sebagai calon anggota legislatif terpilih baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional tidak dapat ditarik kembali oleh yang mengajukan.

Saiful menyampaikan, surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai caleg terpilih bisa diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen.

“Surat tersebut diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” ungkapnya.[]

syaratmajudipilkada2024 calegterpilihmundur calegterpilihmajupilkada pilkadaserentak2024