Rekan Pelaku Pemerasan terhadap Ria Ricis Diperiksa Polisi, Begini Penjelasannya
"Saudara Jacky tidak mengetahui bahwa rekening bank miliknya digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP," kata Ade Safri.
Ria Ricis | Foto: Instagram Ria Ricis
PINTOE.CO - Kasus pemerasan terhadap Ria Ricis memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan satpam Ria Ricis berinisial AP(29) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan istri Teuku Ryan itu. AP ditangkap di kawasan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Jacky, teman dari tersangka AP. Jacky diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan Ria Ricis lantaran nomor rekening yang digunakan AP untuk menampung uang hasi pemerasan ternyata milik Jacky.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pemeriksaan terhadap Jacky yang dilakukan dua pekan lalu.
"Saudara Jacky tidak mengetahui bahwa rekening bank miliknya digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP," kata Ade Safri dilansir Detiknews, Kamis, 20 Juli 2024.
Sebagaimana diketahui, AP memeras Ria Ricis sebesar Rp300 Juta dengan ancaman akan menyebarkan foto pribadi Ria Ricis jika tidak mentransfer uang tersebut. Motif lainnya adalah tersangka sakit hati akibat dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam.[]