Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo kini tengah menanti hukuman yang akan menjeratnya. Pidana berupa hukuman mati pun membayanginya.
Ferdy Sambo
NEWSTALK.ID - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo kini tengah menanti hukuman yang akan menjeratnya. Pidana berupa hukuman mati pun membayanginya.
Atas perannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka. “Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).
"Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” jelasnya menambahkan
Dalam jumpa pers, Kapolri didampingi para pati, antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022. Menurut versi polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.