Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjalani sidang tesis S2 pada Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya. 

LaNyalla Jelaskan Pembajakan Calon Presiden oleh Partai Politik Ciderai Sistem Pancasila di Ujian Tesis S2

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat menjalani sidang tesis S2 pada Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya. 

NEWSTALK.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjalani sidang tesis S2 pada Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya. 
 
Tesis LaNyalla berjudul ‘Pengajuan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jalur Non Partai Politik Sebagai Penguatan Demokrasi’, mendapat apresiasi dari para dosen penguji, yakni Dr Rosa Ristawati, SH, L.LM, Dr Sukardi, SH, MH dan Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, MSi. Hadir pula dosen pembimbing LaNyalla, Dr Suparto Wijoyo, SH, M.Hum dan Dr Radian Salman, SH, L.LM. 
 
Dipaparkan LaNyalla, sistem Demokrasi Pancasila yang dibangun para pendiri bangsa, dimana nilai-nilainya menjadi grondslag bangsa ini, membuka peluang kepada siapapun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. 
 
Karena sesuai Sila keempat Pancasila, sistem pemerintahan Indonesia memberikan kepada partai politik dan unsur non-partai politik, yang dalam sistem yang direpresentasi oleh utusan daerah dan utusan golongan, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. 
 
“Tetapi sejak penggantian kontitusi pada tahun 1999-2002, nilai Pancasila itu telah dibajak dan diciderai, dan Indonesia mengganti sistem bernegaranya dengan meninggalkan Pancasila. Akibatnya, hanya partai politik yang dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” urainya. 
 
Karena itu, Tesisnya mencoba menjelaskan pantingnya calon dari jalur non-partai untuk mendapat ruang, agar bangsa ini tidak total meninggalkan nilai-nilai Pancasila. Dalam tesis tersebut LaNyalla mengungkap adanya ruang dari peserta pemilu perseorangan untuk dapat mengusung calon. 
 
“Jika kita merujuk UUD hasil Amandemen, peserta Pemilu itu sebenarnya ada tiga. Partai Politik untuk DPR RI dan DPRD, Perseorangan untuk DPD RI dan Presiden/Wakil Presiden. Tetapi dalam proses pencalonan presiden, hanya satu peserta permilu yang dapat mengusung, yaitu Partai Politik,” tandasnya. 
 
Ini, lanjut LaNyalla, dapat diubah melalui Amandemen ke-5. Jika kita menganut perbaikan konstitusi hasil Amandemen ke-1 hingga 4 di tahun 1999-2002. Tetapi, tambah LaNyalla, upaya itu terhambat hingga hari ini. 
 
“Amandemen ke-5 rupanya sulit diwujudkan. Apalagi wacana yang ada, kalau pun Amandemen ke-5 dilakukan, hanya untuk menambahkan Pasal terkait adanya Pokok-Pokok Haluan Negara. Sama sekali tidak membicarakan hal ini,” tukasnya. 
 
LaNyalla pun berharap Tesis yang ia ajukan dapat memperkaya literasi hukum tata negara, khususnya di Universitas Airlangga. “Sebagai sebuah kajian akademik strata 2, saya sudah mencoba menjelaskan mengapa kita perlu melakukan terobosan ini sebagai penguatan sistem demokrasi, khususnya demokrasi Pancasila,” pungkasnya. 
 
Penguji Dr Rosa Ristawati, SH, L.LM memberi apresiasi gagasan yang diangkat LaNyalla dalam tesis kali ini. Calon independen dalam sistem presidensial menjadi alternatif bagus, di samping kerumitan yang kuncinya ada pada Amandemen konstitusi. "Jadi saya kira perlu ditambahkan hal tersebut," kata Rosa.
 
Di Indonesia, Rosa melanjutkan, ada fenomena yang disebutnya ekor jubah. Suara partai politik akan melonjak naik jika memiliki figur kepemimpinan yang kuat. “Padahal partainya tak kuat. Nah, dalam posisi ini, calon independen bisa menjadi alternatif, karena pemilih melihat figur capres,” kata Rosa.
 
Sementara Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, MSi juga mengapresiasi tesis LaNyalla. Secara umum Nafik menilai tesis LaNyalla sudah sangat komprehensif dalam membahas dinamika ketatanegaraan di Republik ini. 
 
"Saya kira perlu ditambahkan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Secara umum ini bagus, tapi ujungnya harus demi kesejahteraan rakyat. Kita sarankan setelah lulus langsung daftar S3," imbuhnya.
 
Ketua tim penguji, Dr Sukardi, SH, MH menegaskan jika tesis LaNyalla diterima oleh para dosen penguji. Mendengar hal itu, dosen pembimbing LaNyalla, Dr Suparto Wijoyo, SH, M.Hum langsung memberi ucapan selamat kepada LaNyalla. 
 
“Selanjutnya, jika ingin mengajukan S3, maka tesis ini diteruskan saja dengan tema 'pengajuan calon independen untuk penguatan demokrasi demi kesejahteraan rakyat'. Itu kelanjutan dari tesis ini," ujar Suparto.
 
Sementara Dr Radian Salman, SH, L.LM lebih ingin mendengarkan heroisme perjuangan LaNyalla dalam memperjuangkan Capres independen. Senada dengan Suparto, Radian pun menyarankan agar LaNyalla meneruskan S3. 
 
"Agustus 2022 ini yudisium dan wisuda pada bulan September 2022. Segera daftarkan S3, ikut edisi September 2022 atau Februari 2023," saran Radian.(*)

LaNyalla  Tesis S2 Universitas Airlangga Surabaya Partai Politik Ciderai Sistem Pancasila