E-Faktur: Pengertian, Manfaatnya, dan Cara Menggunakannya
E-Faktur telah menjadi bagian integral dari sistem perpajakan di Indonesia.

E-Faktur (Pertapsi)
PINTOE.CO - E-Faktur adalah bentuk digital dari faktur pajak yang dibuat dan diterbitkan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berbeda dengan faktur pajak konvensional yang dibuat secara manual, e-Faktur memiliki banyak keunggulan dan efisiensi yang signifikan dalam pengelolaan pajak.
Penerapan e-Faktur membawa sejumlah manfaat bagi wajib pajak, pemerintah, dan perekonomian secara keseluruhan. Manfaat yang pertama adalah proses pembuatan, pengiriman, dan pelaporan faktur pajak menjadi lebih cepat dan efisien.
Kemudian, risiko terjadinya kesalahan dalam pembuatan faktur pajak dapat diminimalkan. Data faktur pajak juga tersimpan secara digital dan dapat diakses dengan mudah, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. E-Faktur dapat diintegrasikan dengan sistem akuntansi perusahaan, sehingga mempermudah proses pencatatan dan pelaporan.
Dari segi keamanan, sistem e-Faktur dilengkapi dengan fitur keamanan yang kuat untuk melindungi data wajib pajak.
Penggunaan e-Faktur juga mengurangi penggunaan kertas,sehingga lebih ramah lingkungan.
Kelebihan penggunaan e-faktur adalah banyak proses yang dapat diotomatisasi, seperti perhitungan pajak, pembuatan faktur, dan pelaporan. Faktur pajak dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui internet. Sistem akan melakukan validasi data secara otomatis, sehingga mengurangi kesalahan. Data faktur pajak dapat dilaporkan secara real-time ke sistem DJP.
Secara umum, cara menggunakan e-Faktur adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran: Wajib pajak harus mendaftar dan mengaktifkan akun di sistem e-Faktur.
- Pengaturan Profil: Lengkapi profil perusahaan dan data-data yang diperlukan.
- Pembuatan Faktur: Buat faktur pajak secara elektronik melalui sistem e-Faktur.
- Pengisian Data: Isi data-data yang diperlukan pada faktur, seperti nomor faktur, tanggal faktur, nama pembeli, barang atau jasa yang dijual, harga, dan jumlah pajak.
- Penandatanganan Elektronik: Tandatangani faktur secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik.
- Pengiriman Faktur: Kirimkan faktur kepada pembeli melalui email atau cara lainnya.
- Pelaporan: Laporkan faktur pajak secara berkala ke sistem DJP.
E-Faktur telah menjadi bagian integral dari sistem perpajakan di Indonesia. Dengan memahami manfaat, kelebihan, kekurangan, dan cara penggunaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan e-Faktur secara optimal untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak