Kemendikbud menginisiasi berbagai upaya dalam transformasi digital pendidikan dengan membentuk tim khusus.

Mendikbud Nadiem Makarim: Kini Teknologi Wajib Digunakan dalam Perumusan Kebijakan

Nadiem Makarim (Antara)

PINTOE.CO - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa sekarang teknologi bukanlah hanya sebuah opsi dalam menetapkan suatu kebijakan, tetapi justru menjadi sesuatu yang primer atau wajib ada. Penggunaan tekonologi dalam perumusan kebijakan untuk menjawab berbagai tantangan modern.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam ajang Gateways Study Visit Indonesia (GSVI) 2024 di Denpasar pada Rabu, 2 Oktober 2024 kemarin. Acara ini mempertemukan Indonesia dengan 56 peserta dari 20 negara dan sembilan organisasi internasional.

"Teknologi bukan lagi sebuah opsi. Terus terang, tidak ada tujuan kebijakan kami yang dapat dicapai tanpa teknologi. Skalanya terlalu besar," kata Nadiem, dikutip dari Antara.

Tanpa adanya teknologi, Nadiem menilai penentuan kebijakan akan memakan waktu puluhan tahun untuk melakukan segala sesuatunya secara manual, dan juga bisa menghilangkan ketahanan dari reformasi.

Ia memberi contoh dengan kondisi sebelum adanya transformasi digital pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek, di mana banyak produk teknologi yang disediakan pemerintah sering kali kurang memuaskan.

"Banyak dari produk tersebut tidak memenuhi janji mereka. Ketika saya pertama kali datang ke kementerian, ada puluhan aplikasi terpisah yang dibuat oleh berbagai departemen untuk kebutuhan yang sangat spesifik," ujarnya.

"Banyak dari aplikasi tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya. Beberapa di antaranya kadang-kadang rusak saat beban penggunaan meningkat," lanjut pria yang akrab disapa Mas Menteri itu.

Oleh karenanya, Nadiem mengatakan pihaknya menginisiasi berbagai upaya dalam transformasi digital pendidikan dengan membentuk tim khusus, yang kini membentuk sejumlah platform seperti Platform Merdeka Mengajar untuk meningkatkan kualitas pengajaran, Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) untuk mempermudah perencanaan dan pembelanjaan sekolah, hingga Rapor Pendidikan sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan sekolah, dan lain sebagainya.[]

teknologi dalam perumusan kebijakan