Kasus Polwan Bakar Suami, JPU Tuntut 4 Tahun Penjara
JPU menyatakan Briptu Fadhila terbukti melanggar pasal pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) terdakwa kasus pembakaran suaminya sendiri Briptu Rian Dwi (27) I Foto: CNN Indonesia/Farid
PINTOE.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi (27) hingga tewas, dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 17 Desember 2024.
Sidang ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi.
Terdakwa Fadhila sendiri mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polda Jatim, sedangkan dua penasihat hukumya dari Bidkum Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik hadir langsung di persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU Ismiranda menyatakan Fadhila terbukti melanggar pasal pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU, dikutip dari CNN Indonesia.
JPU mengatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah karena perbuatan Polwan yang bertugas di Polres Mojokerto itu telah meresahkan masyarakat dan membuat korban meninggal dunia.
"Sedangkan hal yang meringankan, ibu korban [Rian] telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Merespons tuntutan JPU ini, pihak terdakwa berencana akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan.
"Nanti tanggal 7 [Januari 2025] kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhila juga menyampikan pembelaanya secara lisan," kata Iptu Tatik, penasihat hukum Fadhila.
JPU Angga Rizky Bagaskoro dari Kejari Mojokerto mendakwa terdakwa Briptu Fadhilatun dengan dakwaan tunggal, yakni pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapus Dalam Dalam Rumah Tangga," kata JPU Angga.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU menyebut Briptu Fadhila diduga melakukan pembakaran hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi.[]