Segini Gaji Petugas Pilkada Serentak 2024
Petugas pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

Ilustrasi. Petugas Pilkada
PINTOE.CO - Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 besok. Selain mempersiapkan pelaksanaan, banyak masyarakat penasaran dengan gaji para petugas yang akan bertugas dalam Pilkada ini.
Petugas pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Besaran gaji mereka diatur melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Berikut rincian gaji petugas Pilkada Serentak 2024:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan):
- Ketua: Rp2,5 juta
- Anggota: Rp2,2 juta
- Sekretaris: Rp1,85 juta
- Pelaksana: Rp1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara):
- Ketua: Rp1,5 juta
- Anggota: Rp1,3 juta
- Sekretaris: Rp1,15 juta
- Pelaksana: Rp1,05 juta
- Pantarlih: Rp1 juta
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara):
- Ketua: Rp900.000
- Anggota: Rp850.000
- Satlinmas: Rp650.000
4. Pengawas TPS:
Gaji pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, dengan rincian:
- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2,2 juta/bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1,9 juta/bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1,55 juta/bulan
- Pelaksana Teknis: Rp900.000/bulan
- Pelaksana Teknis non-PNS: Rp1,5 juta/bulan
- Panwaslu Desa: Rp1,1 juta/bulan
- Pengawas TPS: Rp750.000/bulan
- PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara): Rp1 juta
Selain gaji, petugas pilkada juga mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia:
- Luka sedang: Rp8,25 juta
- Luka berat: Rp16,5 juta
- Cacat permanen: Rp30,8 juta
- Meninggal dunia: Rp36 juta
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta
Editor: Zulkarnaini