Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 18 November 2024 malam setelah kembali dari Singapura karena masa izin tinggalnya habis.

Korupsi dan Pencucian Uang Kasus Timah, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditahan

Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024). | Bos Sriwijaya Air Hendry Lie kini ditahan di Rutan Salemba setelah resmi menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU kasus timah.

PINTOE.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk.

Hendry kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024. 

Penahanan dilakukan selama 20 hari setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika selama satu jam.

“Hendry Lie akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa 19 November 2024.

Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 18 November 2024 malam setelah kembali dari Singapura karena masa izin tinggalnya habis. Sebelumnya, ia sempat menggunakan alasan berobat untuk tinggal di Singapura sejak Maret 2024.

Penangkapan Hendry merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Sebelumnya, pada Februari 2024, Hendry diperiksa sebagai saksi, tetapi ia kerap mangkir dari panggilan penyidik.

Kejagung juga telah mengajukan pencekalan dan pencabutan paspor Hendry melalui Keputusan Jaksa Agung RI pada Maret 2024 untuk mencegah upaya melarikan diri.

Menurut Abdul Qohar, Hendry Lie berperan sebagai beneficial owner PT Tinindo Internusa, perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam penyewaan alat peleburan timah. Proyek ini melibatkan biji timah dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk untuk kegiatan penambangan.

"Akibat perbuatan tersangka Hendry Lie dan 20 tersangka lainnya, negara dirugikan lebih dari Rp 300 triliun," kata Abdul.

Hendry dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, dan kini kasusnya sedang dalam proses hukum lebih lanjut.[]

 

Editor: Zulkarnaini

bossriwijayaair hendrylie