Bandar Judi Online Setor Rp24 Juta Per Bulan ke Pegawai Kementerian agar Lolos Pemblokiran
HE yang merupakan bandar hingga agen mengaku membayar setoran hingga Rp24 juta ke staf Kemenkomdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Beritasatu.com)
PINTOE.CO - Para pemilik situs judi online alias bandar menyetor uang hingga Rp24 juta per bulan agar lolos blokir dari pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Fakta ini terungkap saat pihak kepolisian menangkap sosok yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial HE.
Dalam keterangannya, HE yang merupakan bandar hingga agen mengaku membayar setoran hingga Rp24 juta ke staf Kemenkomdigi.
"Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip dari Berita Satu pada Sabtu, 16 November 2024.
Ade Ary menuturkan, pihaknya masih mendalami keterangan HE. Menurutnya, kasus tersebut masih berkembang."Penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian. Ya, ini telah terus dilakukan pendalaman," ungkap dia.[]