Alfian menilai jumlah anggaran mencapai Rp15,7 miliar terlalu besar untuk hanya dinikmati oleh enam orang. Kemungkinan ada pihak di Sekretariat BRA yang melakukan kesalahan administrasi.

MaTA Desak Tersangka Korupsi BRA Bongkar Penikmat Aliran Dana Rp15,7 Miliar di Persidangan

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian I Foto: MaTA

PINTOE.CO - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak keenam tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15,7 miliar untuk korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) membuka seluruh informasi mengenai aliran dana dalam persidangan.

"Sehingga fakta-fakta persidangan itu membuka ruang bagi hakim untuk membuat rekomendasi kepada penyidik untuk pengembang pengembangan kasus lebih lanjut," kata Alfian, Senin, 12 November 2024.

Menurut Alfian, kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah kini berada di tangan penyidik yang telah menetapkan enam tersangka. 

Dengan status tersangka, Alfian menyebutkan keenamnya dipastikan memiliki banyak informasi, fakta serta data terkait aliran anggaran yang bisa membantu mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil korupsi tersebut.

Alfian menilai jumlah anggaran mencapai Rp15,7 miliar terlalu besar untuk hanya dinikmati oleh enam orang. Kemungkinan ada pihak di Sekretariat BRA yang melakukan kesalahan administrasi.

"Namun, tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Kita juga berharap 
agar fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak ditutupi," ujarnya.

Seperti diketahui,  proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan total anggaran Rp15,7 miliar. Namun, sejumlah saksi menyebut tak menerima bantuan itu.  Proyek ini dimulai pada 7 Desember-30 Desember 2023 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023.

Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur mulai menangani kasus ini sejak Mei 2024. Pada 15 Juli 2024, Suhendri bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan para tersangka baru dilakukan pada 15 Oktober lalu.[]

 

Editor: Lia Dali

korupsi bra bantuan konflik  kombatan gam