PSDKP Lampulo Musnahkan Alat Penangkapan Ikan Ilegal
Sahono menjelaskan, alat-alat tersebut hasil pengawasan tahun 2024, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan instansi lain di Banda Aceh.

PSDKP Lampulo memusnahkan alat penangkapan ikan ilegal
PINTOE.CO - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan alat penangkapan ikan ilegal di Banda Aceh pada Selasa, 12 November 2024.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan alat yang dimusnahkan berupa jaring mini trawl, papan pembuka traw, kaki katak selam, dan alat tembak ikan.
“Jumlah API dan ABPI yang dimusnahkan sebanyak 15 item,” kata Sahono.
Sahono menjelaskan, alat-alat tersebut hasil pengawasan tahun 2024, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan instansi lain di Banda Aceh.
“Upaya ini dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat nelayan di perairan Aceh agar menggunakan alat penangkapan yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, Pangkalan PSDKP Lampulo juga menyerahkan tiga unit kompresor kepada Pondok Pesantren Dayah Liqaurrahmah Aceh Besar, SMK Negeri 4 Banda Aceh, dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji Aceh Selatan.
“Kompresor ini hasil pengawasan atas kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Pulau Nasi Aceh,” ujar Sahono.
Sahono menambahkan, berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang Bukan Merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan, barang-barang yang masih memiliki potensi dimanfaatkan akan diserahkan untuk kepentingan sosial dan pendidikan.
“Saya mengharapkan ketiga unit kompresor ini dapat mendukung proses pembelajaran di sekolah, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif, serta kebutuhan pondok pesantren,” pungkasnya.[]