Disebut Sebagai Pemilik Pokir Proyek Fiktif BRA Rp 15 Miliar, JPU Didesak Hadirkan Pon Yahya di Persidangan
Askhalani menegaskan bahwa adanya indikasi keterlibatan anggota DPRA memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai aturan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya
PINTOE.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya, disebut sebagai pemilik aspirasi atau pokir pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 8 November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh menyebutkan bahwa Pon Yahya adalah Pokir terkait proyek tersebut.
Menanggapi hal ini, Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan Pon Yahya dalam kasus ini.
Askhalani menegaskan bahwa adanya indikasi keterlibatan anggota DPRA memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai aturan.
"Dalam dakwaan disebutkan adanya keterlibatan anggota DPRA, maka penting bagi Kejati untuk mengusut lebih jauh," ujar Askhalani, Senin, 11 November 2024.
Ia juga mendesak agar JPU menghadirkan Pon Yahya dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut menerima keuntungan dari proyek yang seharusnya ditujukan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran Rp15,7 miliar.
Proyek ini didanai oleh APB 2023 dan dijadwalkan berlangsung dari 7 Desember hingga 30 Desember 2023. Namun, sejumlah saksi menyatakan tidak menerima bantuan yang dijanjikan.
Kasus ini mulai ditangani Kejaksaan sejak Mei 2024, dan pada Juli 2024, lima orang, termasuk Suhendri, ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka baru ditahan pada 15 Oktober 2024.