Heppy mengatakan saat ini transaksi LPG 3 Kg dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK sudah berjalan 100 persen di lapangan. 

Pendaftar LPG 3 Kg Capai 53 Juta, Bahlil  Usulkan Subsidi Tetap Pakai NIK

Gas LPG 3 kg I Foto: Dok. Pertamina

PINTOE.CO - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga mengatakan 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah melakukan pendaftaran untuk subsidi tepat Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) per 31 Oktober 2024.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan sebanyak 84 persen dari 53 juta NIK itu berasal dari sektor rumah tangga.

"Sementara itu, sisanya terdapat usaha mikro kecil dan menengah [UMKM], petani, dan nelayan," ujar Heppy seperti diwartakan Bloomberg Technoz, Selasa, 5 November 2024.

Heppy mengatakan saat ini transaksi LPG 3 Kg dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK sudah berjalan 100 persen di lapangan. 

Perseroan terus mendorong masyarakat pengguna LPG 3 Kg untuk melakukan pendaftaran dan parallel, juga memastikan seluruh pangkalan terus melakukan pencatatan transaksi secara digital melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP).

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bakal mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengubah skema subsidi LPG tabung 3 kg dari format saat ini, yaitu berbasis NIK.

Pernyataan ini dilontarkan usai Bahlil melakukan rapat koordinasi terkait dengan subsidi energi bersama kementerian terkait, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Hal yang jelas kami sudah memutuskan, untuk LPG, kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden (Prabowo) untuk tidak dilakukan koreksi apa-apa. Artinya, untuk LPG masih berlaku seperti sekarang ini," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.

Bahlil mengatakan, usulan agar skema subsidi LPG tidak mengalami perubahan perlu dilakukan karena komoditas itu berkaitan erat dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga konsumsi rumah tangga.

Pemerintah resmi menetapkan anggaran subsidi energi sejumlah Rp204,53 triliun dalam RAPBN 2025, membengkak dari outlook yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2024 senilai Rp192,75 triliun.

Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2025, besaran subsidi energi tersebut dibagi untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), yaitu Jenis BBM Tertentu atau JBT (Solar dan minyak tanah) dan LPG Tabung 3 Kg serta Subsidi Listrik.

Besaran subsidi energi tersebut tidak termasuk anggaran kompensasi energi yang digelontor pemerintah untuk menalangi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertailte.

Besaran subsidi energi 2025 yang menembus Rp204,53 triliun tercatat makin membengkak sejak 2020, padahal pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi dan menjadikannya lebih tepat sasaran.[]

 

Editor: Lia Dali

lpg 3 kg subsidi lpg pertamina nik subsidi energi