Yudha Arfandi Pembunuh Dante, Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati. Atas putusan hakim, Yudha mengajukan banding.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi atas kasus pembunuhan Dante dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2024) I Foto: Rizky/detikcom
PINTOE.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, putra pesinetron Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 November 2024.
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.
Sementara hal yang memberatkan, perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.
Masa tahanan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dilalui Yudha sejak pemeriksaan hingga pengadilan berlangsung. Yudha pun diperintahkan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga dijebloskan ke lapas.
Atas vonis tersebut Yudha mengajukan banding.
"Banding yang mulia," ucap Yudha di pengadilan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menuntutnya dengan hukuman mati.
JPU menilai beberapa keadaan yang memberatkan Yudha, yaitu perbuatannya dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi. Yudha juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.
Selama di kolam renang tersebut, Dante ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.
Awalnya kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.[]
Editor: Lia Dali