Serikat Buruh Aceh Minta UMP 2025 Naik 8 sampai 10 Persen
"Kami menyuarakan terkait dengan permohonan tuntutan agar UU Cipta Kerja dicabut oleh Presiden RI. Khususnya kluster ketenagakerjaan dicabut ataupun minimal direview untuk diperbaiki," jelasnya.

Ilustrasi UMP Aceh
PINTOE.CO - Dewan Pimpinan Wilayah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW KSPI) Aceh meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen hingga 10 persen pada 2025.
Ketua DPW KSPI Aceh Habibi Inseun, mengatakan permintaan itu disampaikan langsung dalam audiensi Aliansi Buruh Aceh (ABA) bersama Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut Habibi, permintaan kenaikan UMP 2025 sebagai wujud untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Tanah Rencong.
"Kami minta kenaikannya menjadi 8 sampai 10 persen. Saat ini upah minum Provinsi Aceh berkisar Rp3,4 juta dan tadi kami meminta kenaikan hingga Rp 4 juta," kata Habibi Inseun kepada Pintoe.co.
Dalam pertemuan itu, para pengurus ABA juga menyampaikan isu-isu nasional terkait dengan tenaga kerja. Salah satunya yakni, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Kami menyuarakan terkait dengan permohonan tuntutan agar UU Cipta Kerja dicabut oleh Presiden RI. Khususnya kluster ketenagakerjaan dicabut ataupun minimal direview untuk diperbaiki," jelasnya.
Selain itu, ABA juga melaporkan persoalan lain terkait ketenagakerjaan di Aceh yang mendapatkan PHK dari perusahaannya masing-masing.
Ia berharap, pemerintah dapat memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi oleh serikat buruh maupun serikat pekerja di Aceh.
"Kita sangat bahagia, bangga, apresiasi terhadap apa yang disampaikan Gubernur Aceh tadi terhadap upah minimum yang kami suarakan," pungkasnya.[]