"Semua yang terlibat dengan ZR harus dibongkar, karena ini melibatkan jaringan luas, bukan hanya dia sendiri," kata Zaenur.

Peneliti UGM Dorong Kejaksaan Agung Ungkap Jaringan Mafia Hukum Zarof Ricar

Kejaksaan Agung menangkap ZR, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus Ronald Tannur.

PINTOE.CO - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenurrohman, mendesak agar jaringan mafia hukum yang melibatkan Zarof Ricar (ZR) diungkap sepenuhnya. 

Ricar, yang merupakan pensiunan pegawai Mahkamah Agung, ditangkap karena diduga menjadi perantara dalam pengurusan kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur. 

Di rumahnya, ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan pengurusan kasus tersebut.

"Semua yang terlibat dengan ZR harus dibongkar, karena ini melibatkan jaringan luas, bukan hanya dia sendiri," kata Zaenur pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Zaenur menekankan bahwa penangkapan Ricar seharusnya menjadi momen penting untuk melakukan reformasi hukum secara mendalam, bukan hanya sekadar kejadian biasa. 

Menurutnya, Ricar hanyalah seorang makelar kasus, sehingga sangat mungkin ada pelaku lain di lingkungan Mahkamah Agung, terutama hakim-hakim yang punya kewenangan dalam memutuskan perkara.

Zaenur juga menduga jaringan mafia hukum ini sangat kuat, sehingga membutuhkan usaha besar dari Kejaksaan Agung untuk membongkarnya. 

Zaenur menyarankan agar penyidik menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran uang yang diterima Ricar dan ke mana uang itu mengalir.

“Kejaksaan Agung harus membongkar jaringan ini secara tuntas. Semua komunikasi ZR juga harus diperiksa untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan kasus apa saja yang pernah diurus,” tambahnya.

Ricar sendiri ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024, atas dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus Ronald Tannur.

kejaksaanagung mafiahukum