Polresta Banda Aceh Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Asal Meulaboh di Kamar Kos
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor matik merek Yamaha Fazio warna hijau tosca BL 6654 BC

Konferensi pers terkait pembunuhan anak kos di Jeulingke. Foto: Fauzan/Pintoe.co
PINTOE.CO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkapkan motif kasus pembunuhan seorang mahasiswa bernama Dziaul (20) asal Meulaboh. Ia ditemukan tewas dalam kamar kos Gampong Jeulingke, Banda Aceh pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Adapun pelaku dalam kasus tewasnya mahasiswa asal Aceh Barat tersebut yakni berinisial Z (20) warga Kecamatan Peudada, Bireuen.
"Motif pembunuhan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian karena masalah ekonomi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Mapolresta, Senin, 21 Oktober 2024.
Fadhillah menjelaskan, pihaknya mengetahui pelaku pembunuh adalah Z setelah memeriksa sejumlah saksi seperti adik korban, anak pemilik kos, dan tetangga. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah CCTV milik warga yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Fadhilah menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor matik merek Yamaha Fazio warna hijau tosca BL 6654 BC. Kemudian, sepasang baju, helm pelaku, telepon genggam korban, dan pisau dapur.
"Tim langsung bergerak menuju asrama mahasiswa Peudada dan pelaku berhasil ditemukan, Setelah itu langsung melakukan interogasi terhadap orang tersebut dan mengamankan yang diduga pelaku pembunuhan," ujarnya.
Fadhillah menjelaskan, pelaku sempat mencoba meminta uang dari saudaranya pada hari kejadian. Namun, ketika usahanya gagal, ia memutuskan untuk pergi ke kos korban dengan niat mencuri.
Saat tiba di kos korban yang tidak terkunci, kata Fadhillah, pelaku melihat korban tertidur dengan telepon genggam di lengannya.
Namun, khawatir korban terbangun, pelaku mengambil pisau dari dekat tempat tidur dan menikam korban tiga kali, dua kali di leher dan satu kali di bahu kanan, sebelum melarikan diri.
"Atas dasar pembuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHpidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau Pasal 340 KUH pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.