Secara regulasi, obat berbahan alam atau herbal tidak bisa dicampurkan dengan BKO (bahan kimia obat).

Ini Daftar Obat Bahan Herbal Berbahaya yang Dirilis BPOM

Ilustrasi (Detikcom)

PINTOE.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menyidak produk obat berbahan alam ilegal alias tidak berizin. Pasalnya, obat-obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO).

Secara regulasi, obat berbahan alam atau herbal tidak bisa dicampurkan dengan BKO. Pasalnya, penggunaan BKO harus dalam pengawasan dan konsultasi dokter. Bila dijual bebas dan digunakan tidak sesuai indikasi, berisiko memicu kerusakan organ ginjal hingga liver.

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan Kabupaten Kampar, Riau. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual. Sementara penjualan sudah berjalan selama sembilan bulan. Obat berbahan herbal diedarkan dengan nama berikut:

  1. Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
  2. Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo

Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.

"Kami berhasil mengungkap agen pabrik obat berbahan alam ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Tidak memiliki izin edar BPOM RI, juga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan khasiat manfaat serta terbukti mengandung BKO," tutur kepala BPOM RI Taruna Ikrar seperti dikutip dari Detik.com pada Minggu, 20 Oktober 2024.

"Bahan kimia obat yang ditemukan di TKP, termasuk dexamethasone, paracetamol. Sudah dilakukan pengujian BKO, dan dinyatakan positif. Efek samping memicu gangguan pertumbuhan, gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati," tambah dia.

Taruna juga menyebutkan BPOM RI telah memberikan peringatan kepada 10 produk obat herbal. Berikut daftarnya:

  1. Cobra X
  2. Spider
  3. Africa Black Ant
  4. Cobra India
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antanan
  9. Tongkat arab
  10. Xian Ling.[]
obat herbal berbahaya