Pemerintah Aceh Diminta Sediakan Anggaran Khusus Penanganan Korban Kekerasan Seksual
"Jikapun ada kurang bayar, maka dana bantuan korban yang akan membayarkannya kepada si korban," kata Sri Suparyati.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati
PINTOE.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Pemerintah Aceh agar mengalokasikan anggaran khusus untuk korban kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak di Aceh.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan bahwa hak-hak korban sangat banyak. Dimana korban tersebut berhak mendapatkan penanganan medis, bantuan psikologis, dan psikososial.
"Pemda setempat sudah seharusnya mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya medis bagi mereka korban-korban tindak pidana. Apalagi untuk korban kekerasan seksual dan anak, pendidikan juga harus diperhatikan,” kata Sri Suparyati di Banda Aceh, Jumat, 18 Oktober 2024.
Ia mengatakan, dalam konteks penegakan hukum, korban juga berhak mendapatkan hak restitusi yakni ganti rugi dari pelaku. Apalagi jika dana bantuan korban sudah berlaku maka pelaku yang sudah divonis dan sudah inkrah harus membayarkan restitus.
"Jikapun ada kurang bayar, maka dana bantuan korban yang akan membayarkannya kepada si korban," jelasnya.
Selama ini, kata dia, pihaknya masih kesulitan soal mengakses biaya-biaya, misalnya pembayaran DNA dan visum. Apalagi bagi kekerasan seksual yang sudah menjadi korban beberapa kali biasanya harus melakukan pemeriksaan yang lebih intensif.
"Misalnya dalam konteks penyakit menular, HIV, dan sebagainya, itu membutuhkan biaya. Biaya-biaya itulah yang sebenarnya kementerian lembaga sudah bisa mengantisipasi baik itu Kementerian PPA," tuturnya.
Menurutnya, banyak korban penganiayaan berat pelakunya tidak diketahui, akan tetapi dari keluarga yang tidak mampu dan seharusnya pemerintah daerah sudah bisa mengakses itu.
"Pemda Aceh sudah mulai mengalokasikan anggaran tersendiri untuk bagi mereka korban-korban tindak pidana termSuk diantaranya korban tindak pidana dan korban kekerasan seksual anak," ungkapnya.[]