Sebanyak 117 Jenis Tumbuhan dan 787 Satwa di Indonesia dalam Perlindungan KLHK
Dimungkinkan ada perubahan status jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu.
Kantong semar, salah satu tanaman langka yang dilindungi di Indonesia (Kompas.com)
PINTOE.CO - Sebanyak 904 jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan sebagai flora-fauna yang dilindungi di Indonesia. Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 117 jenis tumbuhan dan 787 jenis satwa.
"Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018," kata dia seperti dikutip dari Tempo pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut Satyawan, penentuan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi itu berdasarkan kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Dalam pasal 5 ayat 1 peraturan presiden itu disebutkan: "Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria: mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik)."
Satyawan menyebutkan, status perlindungan terhadap jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
Dimungkinkan ada perubahan status jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu.[]