Kesal Dicopot, Kepala Kampung Bakar Gedung Kantor Distrik di Raja Ampat
Pelaku menyiramkan bahan bakar ke dinding triplek, kemudian menyalakan korek api dan melemparkannya ke gedung

Bangunan kantor Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat dibakar, Senin (30/09/2024).
PINTEO.CO - Seorang kepala kampung di Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, nekat membakar gedung kantor distrik pada Senin, 30 September 2024.
Aksi ini dilakukan oleh SM, yang diduga marah karena dicopot dari jabatannya secara sepihak.
Kapolres Raja Ampat, AKBP I Gusti Gede Raka Marta, menjelaskan bahwa SM datang ke kantor distrik dengan membawa bahan bakar yang disimpan dalam plastik. Bangunan kantor yang terbuat dari triplek itu habis terbakar setelah SM menyiramkan bahan bakar ke dinding dan menyalakan korek api.
"Pelaku menyiramkan bahan bakar ke dinding triplek, kemudian menyalakan korek api dan melemparkannya ke gedung," ujar Gusti, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Menurut Gusti, motif pembakaran ini adalah kekecewaan SM karena jabatannya digantikan oleh orang lain. Saat ini, SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Raja Ampat.
SM dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.