Ini Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ilustrasi (Alodokter)
PINTOE.CO - BPJS Kesehatan menanggung banyak layanan kesehatan bagi pelanggannya yang menjadi pasien. Salah satunya adalah layanan untuk pasien yang akan mendapatkan tindakan operasi.
Pasien bisa mendapatkan tindakan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan melalui beberapa proses. Mulai dari berobat dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Dari faskes pertama, pasien akan diberikan rujukan jika diperlukan tindakan operasi. Rujukan ditujukan kepada rumah sakit dan mendapatkan jadwal operasi dari dokter.
Dikutip dari CNBC Indonesia, pasien perlu memenuhi tiga syarat untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan. Mulai dari Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Namun tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi.
Sementara itu, ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
- Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).
Itu dia daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang ada.[]