Raqan Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon untuk Meningkatkan PAD dan Kemakmuran Rakyat Aceh
Rancangan qanun ini merupakan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2024 inisiatif DPR Aceh.
Gedung DPRA (dpra.acehprov.go.id)
PINTOE.CO - Badan Legislagi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) mengusulkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh. Rancangan qanun ini merupakan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2024 inisiatif DPR Aceh.
Juru Bicara Banleg DPRA Muslim Syamsuddin menjelaskan, bahwa Raqan Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon Dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam Qanun ini adalah salah satu upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) akibat dari pemanasan global yang diakibatkan oleh polusi udara terutama dari industri- industri serta penggunaan minyak bumi, gas dan batu bara.
"Penggunaan sumber energi ini menghasilkan gas CO2 yang mengakibatkan kenaikan suhu global dan perubahan iklim," kata Muslim Syamsuddin dalam rapat paripurna DPRA, Kamis, 26 September 2024.
Ia menyebut, Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi warga masyarakat, badan dan/atau otoritas pemerintahan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan Pemegang Izin Penyimpanan Karbon (PIPK) terkait dengan penyelenggaraan CCS dan CCUS di wilayah Aceh dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran Aceh.
Muslim mengatakan, tujuan pembentukan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh adalah menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh secara berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
"Menjamin dan menciptakan akses yang adil dan merata, efisien dan efektif dalam Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh," katanya.
Kemudian, raqan ini juga menjamin terbukanya investasi nasional dan internasional tanpa adanya hambatan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil.
"Meningkatkan pendapatan Aceh untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Aceh dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan," jelasnya.
Muslim menuturkan, Banleg DPRA ditunjuk sebagai pembahas rancangan qanun tentang pengelolaan dan pemanfaatan karbon dalam industri hulu minyak dan gas bumi aceh berdasarkan surat keputusan Pimpinan DaparA nomor 3/P-1/DPRA/2024, tanggal 19 Januari 2024.
Selanjutnya, Banleg DPRA melakukan pembahas bersama dengan Tim Pemerintah Aceh yaitu Tim Asistensi Pemerintah Aceh diantaranya Kepala Biro Hukum Setda Aceh beserta jajarannya, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Setda Aceh, Kepala Dinas ESDM beserta jajarannya, dan dihadiri perwakilan PT. PEMA, Bappeda dan Dinas LHK Aceh.
Selanjutnya juga telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertempat di Ruang Serbaguna DPR Aceh, dengan mengundang dinas/instansi terkait tingkat Aceh dan Kabupaten/Kota, akademisi dan komponen masyarakat Aceh dan Kabupaten/Kota.
Dalam RDPU tersebut banyak masukan, saran dan pendapat yang disampaikan, usul dan saran ini menjadi masukan yang sangat berguna bagi Badan Legislasi DPRA dan Tim Pembahas dari Pemerintah Aceh dalam penyempurnaan Rancangan Qanun ini
Rapat finalisasi pembahasan bersama juga telah dilaksanakan yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRA dihadiri Wakil Ketua dan sejumlah anggota Badan Legislasi DPRA, dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh, PT. PEMA dan sejumlah tenaga ahli Badan Legislasi DPRA.
"Setelah dilakukan finalisasi maka Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon Dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh terdiri dari 13 BAB dan 75 Pasal," ujarnya.[]