Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal berpotensi mengandung zat berbahaya yang tidak teruji sehingga membahayakan kesehatan.
Bea Cukai Aceh musnahkan rokok ilegal | Foto: Fauzan/Pintoe.co
PINTOE.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh melakukan pemusnahan 10.010.000 batang rokok ilegal yang diduga berasal dari Thailand.
"Rokok tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di perairan utara Kuala Langsa pada Senin, 27 Mei 2024," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh Agus Arjaya saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Aceh pada Rabu, 4 September 2024.
Agus menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas menangkap mengangkut 1.001 karton rokok ilegal tanpa pita cukai. Satu orang tersangka berinisial TH saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Banda Aceh.
Agus mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 22 Agustus 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.001 karton berisi 10 juta batang rokok merk RAY jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai," ujarnya.
Menurut Agus, dari hasil penindakan tersebut dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 31,55 miliar.
Agus juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena berpotensi mengandung zat berbahaya yang tidak teruji, sehingga membahayakan kesehatan.
"Jika masyarakat mengonsumsi rokok ilegal dan terjadi sesuatu, tidak ada perlindungan hukum yang bisa diperoleh," pungkasnya.[]