Calon kepala daerah dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap pemerintahan yang bersih dan jujur. Ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

KPK Bidik Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

Ilustrasi

PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara terbuka. Mereka diingatkan agar tidak menyembunyikan aset yang dimiliki.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi laporan harta kekayaan para calon. Transparansi ini penting agar publik bisa memantau harta kekayaan calon kepala daerah sebelum, selama, dan setelah mereka menjabat. Hal ini juga membantu memastikan tidak ada peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

"Salah satu tanda korupsi adalah lonjakan harta kekayaan yang tidak masuk akal, biasanya karena penyalahgunaan jabatan," kata Tessa.

KPK berharap kepala daerah dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap pemerintahan yang bersih dan jujur. Ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 sebagai panduan teknis untuk menyampaikan dan memberikan tanda terima LHKPN bagi calon kepala daerah.

Batas akhir perbaikan LHKPN adalah 30 hari setelah menerima pemberitahuan, dengan mempertimbangkan batas waktu pendaftaran ke KPU yang jatuh pada 27-29 Agustus 2024. Jika calon kepala daerah tidak melakukan perbaikan yang diminta, KPK tidak akan memberikan tanda terima, yang bisa menyebabkan pencalonan mereka ditolak.[]

kpk calonkepaladaerah pilkada pilkada2024