Hapus Praktik Sunat Perempuan, Pengamat: Pemerintah Berlebihan Mengatur Masyarakat
Pemerintah seharusnya fokus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, bukan mengeluarkan kebijakan yang justru menjadi kontroversi.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Langkah pemerintah menghapus sunat perempuan dan menyediakan alat perlindungan bagi pelajar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai kontroversi.
Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai pemerintah terlalu berlebihan dalam mengatur kehidupan masyarakat.
"Saya pikir pemerintah kita sudah mulai berlebihan dalam soal itu," kata Nasrul Zaman pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Menurut Nasrul pemerintah seharusnya fokus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, bukan mengeluarkan kebijakan yang justru menjadi kontroversi.
"Masyarakat Aceh sangat menghargai nilai-nilai agama dan budaya. Mereka sudah paham mengenai batasan-batasan dalam perilaku seksual, mana yang tabu dan mana yang diterima oleh masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah seakan menganggap Indonesia seperti negara-negara Eropa, padahal masyarakat Indonesia masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
"Mereka menganggap kita sudah seperti di Eropa, padahal masyarakat kita masih menghargai nilai-nilai agama," ucap Nasrul.
Nasrul menekankan bahwa aturan ini tidak layak diberlakukan untuk Aceh karena memiliki aturan tersendiri yang diatur dalam Qanun Syariat Islam.
"Untuk Aceh, aturan ini tidak berlaku karena kita sudah ada Qanun tentang Syariat Islam. Jadi Aceh tidak perlu ikut campur," tegasnya.[]