MPU Aceh Minta Evaluasi PP Nomor 28 Tahun 2024 yang Menghapus Sunat Perempuan
"Jadi sunnah ini ada kebebasan untuk melakukan ataupun tidak melakukan," kata Lem Faisal, Senin, 5 Agustus 2024.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal,
PINTOE.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang melarang praktik sunat perempuan dievaluasi.
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, menyatakan keberatannya terhadap PP tersebut. Menurut Lem Faisal, dalam Islam, khitan bagi perempuan adalah sunnah, artinya boleh dilakukan atau tidak.
"Jadi sunnah ini ada kebebasan untuk melakukan ataupun tidak melakukan," kata Lem Faisal, Senin, 5 Agustus 2024.
Lem Faisal menilai, larangan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak tepat karena tidak boleh melarang umat Islam menjalankan ajaran agamanya. Menurutnya, penting memberikan kebebasan tanpa paksaan dalam hal khitan perempuan.
"Bagi orang yang tidak mau khitan jangan dipaksa, bagi orang yang mau khitan silakan karena hukumnya sunnah," ujarnya.
Oleh karena itu, Lem Faisal meminta agar PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dievaluasi karena dianggap mengurangi nilai-nilai syariat Islam.
"PP ini melarang sesuatu yang tidak tepat, kita minta untuk dievaluasi karena itu bagian dari mengebiri nilai-nilai syariat Islam itu sendiri," pungkasnya.[]